-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hakim Jatuhkan Vonis Dua Tahun Penjara Dua Pejabat ULP Bakamla

    Kamis, 26 Agustus 2021, Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T10:14:18Z

    Ads:


    Hakim Jatuhkan Vonis Dua Tahun Penjara Dua Pejabat ULP Bakamla

    Jakarta, Indometro.id - 
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau Vonis kepada 2 orang Mantan Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlina masing masing 2 tahun pidana penjara.

    Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang menyidangkan secara terpisah hakim ketua Panji Surono mengadili perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System" di Badan Keamanan Laut atau Bakamla tahun 2016 lalu dengan terdakwa Juli Amar Ma'ruf, serta Hakim Ketua Muslim untuk terdakwa Leni Marlina.

    "Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf (Leni Marlina) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Hakim Ketua Panji Surono dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Kamis (26/8/2021). 

    Kemudian, Majelis Hakim Muslim menjatuhkan vonis hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut. 

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Panji. 

    Untuk terdakwa Leni Marlina selain hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan juga dikenakan pidana tambahan.

    "Pidana tambahan, uang pengganti Rp 3 juta, subsidair 1 bulan kurungan," terang hakim.

    Keduanya dinilai telah terbukti bersalah bersama Laksamana Bambang Udoyo PPK Bakamla dan Pengusaha Rahardjo Pratjihno diduga merugikan keuangan negara hingga Rp63,829 miliar dalam proyek "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) tahun anggaran 2016.

    Selain merugikan keuangan negara, diduga juga telah memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,329 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.

    Atas vonis yang dijatuhkan Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlina menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir pikir apakah menerima atau akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

    Sementara itu, Tim Anggota Penasihat Hukum Leni Marlina, Yusron Marzuki menanggapi putusan kliennya menyatakan bahwa hasil sidang semua sudah mendengar, bahwa putusannya itu 2 tahun dari tuntutan 4.

    "Dan terdakwa sendiri sudah menyatakan menerima terhadap ini keputusan. Hal ini berbanding terbalik dengan Penuntut Umum yang menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Yusron. 

    Menurutnya, tuntutan 4 tahun oleh jaksa itu menggunakan tuntutan pasal 2 ayat 1. Sedangkan dari pihak Penasihat hukum itu menggunakan pasal 3.

    "Kenapa pasal 3? Karena ibu Leni ini, selaku ketua ULP. Ketua ULP itu kan karena ada jabatan. Kalau pasal 3 itu kan kita, penyalahgunaan kewenangan tapi majelis hakim beda pendapat, ini sah-sah saja," jelasnya. 

    Yusron menilai, majelis hakim tak sependapat dengan penuntut umum yang berbeda pendapatnya. Hal itu mengenai masalah besarnya hukuman atau lamanya hukuman.

    "Kalau saya kan penasihat hukum, saya kembalikan lagi ke terdakwa. Karena terdakwa sudah menerima, ya kita nggak  bisa apa-apa. Karena surat kuasa itu kan sekedar mendampingi," ujarnya. 

    Atas putusan hakim tersebut, Yusron mengatakan, kalau tuntutannya itu adalah tuntutan dengan tuntutan minimal, dan ancaman hukuman minimal pasal 2 adalah 5 tahun penjara. Namun ternyata Hakim dengan wise atau bijak, masih mengedepankan rasa keadilan. 

    "Ternyata Hakim dengan sangat bijak masih mengedepankan nilai-nilai keadilan, tidak bisa disamaratakan dengan terdakwa yang terdahulu, Rahardjo Pratjihno yang divonis atau diputus 9 tahun penjara. 

    Yusron menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima vonis tersebut dan belum ada langkah lainnya. 

    "Kalau kami sudah menerima Ya sudah. tinggal kita lihat bola sekarang Jaksa KPK masih punya kesempatan 7 hari sesuai pasal 233 KUHP," tegasnya. 

    Untuk langkah hukum kedepannya, yusron menyatakan tidak ada sementara pasif saja. 

    "Saya sementara pasif. Pasif dulu karena terdakwa sudah menerima. Lain hal kalau terdakwa pikir-pikir, kami juga apa kata terdakwa," pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini