-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Oknum PNS Dispenjar Siantar Diduga Gadaikan Mobil Patroli Sekolah, Plt Dispenjar Terkesan Acuh

    Kamis, 05 Agustus 2021, Agustus 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T10:15:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Sumber foto : (BT/Int) saat menertibkan siswa bolos sekolah.


    Pematangsiantar, Indometro,
    Dalam situasi Pandemi Covid-19, dimana situasi pendidikan saat ini belajar dengan sistem Daring (Dalam Jaringan), sehingga barang inventaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar, sudah jarang untuk digunakan, seperti mobil Dinas Patroli Sekolah.

    Sebelumnya masyarakat mengetahui adanya Mobil Patroli Sekolah sebagai inventaris Dispenjar Kota Pematangsiantar, sebelum masa Vandemi Covid -19, mobil Dinas Patroli tersebut masih difungsikan, guna untuk menertibkan siswa yang bolos sekolah.

    Berdasarkan pantauan wartawan indometro, beberapa bulan terakhir ini Mobil Dinas Patroli tsb, sudah tidak pernah terlihat di Dispenjar Kota Pematangsiantar.

    Berdasarkan Informasi yang beredar, bahwa salah seorang Oknum PNS (JS)  yang menjabat sebagai "Kepala Patroli", Diduga menggadaikan mobil patroli tersebut, untuk kepentingan pribadinya, berdasarkan keterangan, kurang lebih 2 bulan kejadian ini berlalu.

    Sore hari saat kondisi hujan lebat, disalah satu cafe nongkrong di jl. Ahmad yani, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (29/7/2021) Salah seorang sumber yang namanya tidak disebutkan mengungkapkan kepada wartawan media ini, "Mobil itu digadaikan dan berkwitansi bang, tapi dalam waktu dekat juga mau ditebus, dan Ibu  Kadis mau bantu 2 juta untuk penebusannya bang, dan lokasi penggadaiannya didaerah Pematang Bandar, Kab. Simalungun, digadai sejumlah 7 jutaan, dan plat mobil sudah di cat hitam", bebernya dengan sikap kebingungan.

    Sekretaris Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Rayon Siantar Timur Roni Siahaan, mengatakan ' Kalau Penggadaian Mobil Patroli benar kejadiannya, dan rencana penebusan dibantu oleh kadis, ini ada apa?, dapat dikatakan perbuatan ini sudah terindikasi Penggelapan dan perbuatan melawan hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal 374 berbunyi 'Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

    Lanjut Roni ' hal seperti ini harus ditindak tegas, sebab menyangkut Pendidikan, yang jadi pertayaan bagaimana bisa seorang PNS yang bertugas didinas pendidikan  memiliki prilaku yang buruk, apakah ini  dapat sebagai contoh untuk siswa didik?. Dapat dipastikan citra pendidikan kota pematangsiantar bobrok, ucapnya.

    Plt.Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung mengatakan, " Saya tidak mengetahui kejadian ini, setiap kita tanya terkait mobil itu, jawabannya lagi dibengkel bu, dan ini saya coba panggil nanti Kepala Patrolinya, jika benar kejadiannya, kami akan tindak tegas sesuai prosedur dinas, ucapnya kepada wartawan Indometro, Rabu (4/8/2021).(ap/idm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini