-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Gowa Lakukan Konferensi Pers Terkait Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri

    Redaksi
    Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T02:46:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Polres Gowa Lakukan Konferensi Pers Terkait Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri



    Gowa, Indometro.id -
    Kepolisian Resort (Polres) Gowa melakukan penyelidikan kasus Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, MR  yang melakukan kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe yakni Nur Halim (36) dan Amriana (34) pada Rabu lalu (14/7/2021) di warkop Gowa, Sulawesi Selatan sekitar pukul 20.40 WITA,  setidaknya ada enam saksi telah diperiksa penyidik Polres Gowa.

    Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus pemukulan dilakukan MR terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Ia mengaku enam orang saksi telah diperiksa berasal dari 2 orang Satpol PP, 2 orang dari anggota kepolisian, satu orang warga dan Nur Halim.


    "Kita sedang melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang yang sudah kita minta keterangan. Termasuk salah satu pelaku, saat ini kita sedang mintai keterangan," katanya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (15/7), seperti dikutip dari Merdeka.com.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap MR melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriana karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah.

    "Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM," kata Kapolres.

    Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi diantara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
    "Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa," ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa, Adnan mengaku setelah kejadian tersebut pihaknya menerima banyak pesan dan telepon terkait tindakan kekerasan Sekretaris Satpol PP Gowa, MR. Dirinya sangat menyayangkan terjadinya kegiatan tersebut.

    "Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian. Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian," ujarnya melalui akun instagram resminya, Kamis (15/7).

    Bupati Gowa dua periode ini mengaku tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya perangkat pemerintah kepada masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan inspektorat untuk memeriksa Mardhani.
    "Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti," kata dia.

    Ia menjelaskan sejak awal dilakukannya penertiban PPKM, dirinya mengingatkan kepada seluruh perangkat untuk mengedepankan sikap humanis, meski tetap harus tegas. Ia tidak ingin seluruh pegawai Gowa mengartikan tegas dengan bertindak kasar.
    "Saat memimpin apel, saya selalu katakan ke depankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar," tegasnya.

    Ia menambahkan seharusnya seluruh tim PPKM mengedepankan standar operasional prosedur. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menahan diri.
    "Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerja sama," ucapnya.

    Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku pihaknya sedang merapatkan secara internal terkait kasus pemukulan dilakukan MR kepada pasutri pengusaha kafe. Ia mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada MR.
    "Kami sementara mau rapatkan interen, karena kami juga penyidik PPNS. Kami akan segera memeriksa oknum Satpol ini. Mungkin kalau bukan sebentar paling lambat besok," pungkasnya.

    (sumber : merdeka.com)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini