“Itu pemilik objek kita kasih peringatan,” kata Kasatpol PP Aceh Tengah Syahrial Afri kepada awak media, Minggu (25/7).
Dikatakan, petugas saat ini stanbay melakukan patroli. masyarakat dengan tujuan ke tempat wisata dipaksa putar balik.
Hingga Minggu sore, Syahrial memastikan objek wisata di Aceh Tengah tidak beroperasi.
“Kalau melawan, bisa kita proses hukum,” katanya.
Syahrial menyebut, pengawasan juga dilakukan pada sejumlah cafe untuk memastikan pengunjung jaga jarak. Sesuai ketentuan kata dia, cafe dibenarkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Pemerintah Aceh Tangah melalui surat edaran yang diteken Kadis Pariwisata pada 23 Juli 2021, resmi menutup sementara objek wisata. Penutupan itu guna menekan angka penyebaran virus covid-19.