Camat Luttawar Hardi Selisih Mara menyampaikan ketentuan yang diberlakukan Aceh Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, tempat usaha ditutup mulai jam 22.00 WIB.
Melihat kondisi di lapangan katanya, masih ada sejumlah tempat usaha yang buka, maka pihaknya melakukan himbauan.
“Jadi kita masuk ke dalam, melihat kerumunan, ada banyak anak muda di situ, jadi kita ingatkan, ini udah pukul sekian, kenapa tidak pulang, jadi mohon tidak berkerumun karena kondisi covid,” kata Camat Luttawar Hardi, Minggu (11/7/2021).
Hardi mengajak anak-anak muda dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelum jam 22.00wib boleh berusaha, tapi prokes,” timpalnya.
Disinggung sampai kapan akan melakukan pemantauan tempat usaha agar membatasi kegiatan hingga jam 22.00 WIB, jelas Hardi tergantung pada zonasi penyebaran Covid-19.
Diketahui untuk saat ini Kabupaten Aceh Tengah status zona merah penyebaran Covid-19.