Reduce bounce ratesindo Korupsi Dana Desa, 2 Orang Perangkat Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Korupsi Dana Desa, 2 Orang Perangkat Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka



Polda Lampung - Polres Pesawaran
Satreskrim Polres Pesawaran Tetapkan Dua (2) Tersangka Korupsi Dana Desa.

Pesawaran,Indometro.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi dana Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan dua (2) orang tersangka, Selasa (13/07/21).

Kedua tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) bendahara Desa Gedung Dalom, keduanya terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana Desa tahun 2017.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 202.860.341, "Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran, maka dapat dipastikan ada kerugian Negara, sehingga telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran", ungkap Kasat Reskrim. 

Akp Eko Rendi menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak Pidana Korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur Desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja, "Dalam pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Inisial HN kades ketika itu lebih memilih tersangka JL yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan", jelasnya.

Lebih lanjut AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume, "Tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun", pungkasnya.(red)
. 
Sumber : Divisi Humas Polri 
Humas Polda Lampung/Polres Pesawaran

Posting Komentar untuk "Korupsi Dana Desa, 2 Orang Perangkat Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan