-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Tuban Berikan Penghargaan Kepada Ketua Umum PKN

    Redaksi
    Jumat, 23 Juli 2021, Juli 23, 2021 WIB Last Updated 2021-07-23T15:12:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kapolres Tuban Berikan Penghargaan Kepada Ketua Umum PKN 



    Tuban, Indometro.id -
    Kapolres Tuban AKBP Darman S,IK memberikan penghargaan yang diserahkan melalui Kasat Reskrim AKP M Adu Makayasa S.IK MH kepada Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH MH di Mapolres Tuban, Jl Dr Wahidin, Tuban Jawa Timur, Kamis (22/7/2021).

    Ketum PKN Patar Sihotang dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pemberian piagam penghargaan dari negara kepada masyarakat adalah sebagai bukti atau fakta bahwa masyarakat berhak dan wajib ikut serta memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.
    " Dari penghargaan ini dapat menjadi edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat agar tidak ragu - ragu  dalam berperan serta memberangus korupsi di daerah masing - masing " ungkap Patar.



    Ditambahkannya, dari penerimaan penghargaan ini adalah sebagai wujud penghargaan pemerintah dan negara kepada masyarakat yang telah ikut serta membantu pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi seperti yang diamanatkan  pada Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018  pasal 13.

    Selanjutnya dijelaskan Patar dalam proses penghargaan ini adalah berawal dari PKN mendapatkan Informasi masyarakat bahwa di duga telah terjadi penyimpangan dan korupsi pada program bantuan sapi di Dinas Pertanian Pemkab Tuban dan pengadaan bantuan sapi tersebut dengan nilai kontrak Rp 2.041.624.000,- yang di lakukan oleh Oknum Ketua kelompok dan mantan Kepala Desa dengan modus menjual sapi bantuan tanpa izin dari Dinas Pertanian Pemkab Tuban.

    Usai pengumpulan keterangan dan bukti bukti maka dilakukan investigasi dan ditemukan adanya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh HK warga Sidorejo Kec Kenduruan Kab Tuban dengan modus menjual sapi bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tuban TA 2014. 

    Program pengembangan budidaya ternak sapi seyogyanya untuk pengentasan kemiskinan di daerah Tuban, dan bertujuan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat, namun akhirnya tujuan dari program tersebut tidak berhasil dan telah merugikan negara.

    Patar Sihotang SH MH beserta anggota PKN di seluruh Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Tim Unit Tipidkor, Kajari Tuban dan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memproses kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan dan persidangan.
    " Dan semoga kasus ini sebagai efek jera kepada oknum - oknum Kades dan Kelompok Tani untuk tidak menyalahgunakan atau menjual bantuan yang di berikan pemerintah tanpa prosedur. karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi " tutupnya.

    (Mda)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini