Langsa (Aceh), Indometro.id - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus salah seorang buruh bangunan berinisial JP Simanjunta (30 tahun) warga Dusun Mulia Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, Rabu (26/5) mengatakan, tersangka JP diamankan, Rabu 19 Mei 2021sekira pukul 21.00 Wib.
Dijelaskan, bersama tersangka JP Polisi juga menyita 8 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,16 Gram, 15 plastik klip, 1 kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat, 1 unit HP merk Samsung warna putih," sebut Iptu Imam.
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan JP berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka diamankan didepan rumahnya di Dusun Mulia Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan pengakuan tersangka JP, Sabu tersebut di beli dari E seharga Rp 1.500.000. Saat ini E DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Iptu Imam.
(Kar)





Posting Komentar untuk "Miliki Sabu, Tukang Bangunan di Ringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa"