Tebingtinggi, INDOMETRO.ID,-- Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap ke dua melalui Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, setelah pada tahun 2020 penyaluran bantuan yang sama untuk Tahap pertama berjalan dengan baik.
Untuk bantuan tahun 2021 ini, kesempatan mendaftar Bagi Pelaku Usaha Mikro dibatasi hanya sampai dengan tanggal 15 April 2021
Terkait hal tersebut, berikut hasil tanya jawab kami dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar SE MSi yang berhasil kami temui di ruang kerjanya Senin, 12 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib.
Berapa besaran yang diberikan pada program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di tahun 2021?
Bila pada tahun 2020 bantuan yang diberikan sebesar rp.2,4 juta, maka
Untuk tahun 2021, dana yang diberikan hanya sebesar Rp1,2 juta
Siapa yang berhak menerima bantuan tersebut?
• Warga negara Indonesia
• Mempunyai KTP elektronik
• Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima KUR
Apakah yang sudah pernah menerima bantuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
pelaku usaha Mikro yang pernah mendapatkan bantuan di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021
Bagaimana cara mengakses Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro?
- Tentu saja diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota. kalau di Kota Tebing Tinggi, Dinas Perdagangan.
- Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melengkapi usulan kepada pengusul, dengan data sebagai berikut :
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Nomor KK
• Nama lengkap
• Alamat (KTP dan Usaha) Bidang Usaha
• Nomor telepon
• Surat Keterangan Usaha (SKU)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
Siapakah lembaga penyalur dalam program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro?
- Penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah
Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro yang telah diberikan?
• Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
• Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.
Bagaimana Pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan?
Akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Bagaimana bagi Pelaku Usaha Mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan bantuan?
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apakah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro senilai Rp1,2 juta langsung diberikan atau secara bertahap?
Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.
Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui sebagai penerima bantuan?
• Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro akan diinformasikan oleh penyalur.
• Setelah menerima informasi, penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat.
Apakah masyarakat yang bukan Pelaku Usaha Mikro, bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro hanyalah Pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah diperbolehkan lembaga pengusul memotong dana bantuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro yang telah diberikan?
Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp1.2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Apakah bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?
Proses Pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul. (Skn.53).