-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    TANYA JAWAB SEPUTAR BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2021 DENGAN KADIS PERDAGANGAN KOTA TEBING TINGGI.

    Selasa, 13 April 2021, April 13, 2021 WIB Last Updated 2021-04-13T12:53:21Z

    Ads:

     


    Tebingtinggi, INDOMETRO.ID,-- Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap ke dua melalui Dinas Perdagangan Kota  Tebing Tinggi, setelah pada tahun 2020  penyaluran bantuan yang sama untuk Tahap pertama berjalan dengan baik.


    Untuk bantuan tahun 2021 ini, kesempatan mendaftar  Bagi  Pelaku Usaha Mikro dibatasi hanya sampai dengan tanggal 15 April 2021 


    Terkait hal tersebut, berikut hasil tanya jawab kami dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar SE MSi yang berhasil kami temui di ruang kerjanya Senin, 12 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib.


    Berapa besaran yang diberikan pada  program Bantuan bagi Pelaku Usaha  Mikro di tahun 2021?

    Bila pada tahun 2020 bantuan yang diberikan sebesar rp.2,4 juta, maka

    Untuk tahun 2021, dana yang diberikan  hanya sebesar Rp1,2 juta


    Siapa yang berhak menerima  bantuan tersebut?

    Warga negara Indonesia

    Mempunyai KTP elektronik

    Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan  surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul  BPUM beserta lampirannya yang merupakan  satu kesatuan.

    Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

    Tidak sedang menerima KUR


    Apakah yang sudah pernah menerima  bantuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro  di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

    pelaku usaha Mikro yang pernah mendapatkan  bantuan di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021


    Bagaimana cara mengakses  Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro?

    - Tentu saja diusulkan oleh Dinas yang membidangi  Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  tingkat Kabupaten/Kota. kalau di Kota Tebing Tinggi, Dinas Perdagangan.

    - Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melengkapi usulan kepada pengusul, dengan data  sebagai berikut :

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai  Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik  Nomor KK

    Nama lengkap

    Alamat (KTP dan Usaha)  Bidang Usaha

    Nomor telepon

    Surat Keterangan Usaha (SKU)/  Nomor Induk Berusaha (NIB)


    Siapakah lembaga penyalur dalam  program Bantuan bagi Pelaku Usaha  Mikro?

    - Penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah  Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh  Pemerintah


    Apakah ada biaya administrasi dan  pengembalian terhadap Bantuan bagi  Pelaku Usaha Mikro yang telah  diberikan?

    Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan  dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

    Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam  penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.


    Bagaimana Pelaku Usaha Mikro yang  tidak memiliki rekening di bank untuk  mendapatkan bantuan?

    Akan dibuatkan pada saat pencairan oleh  lembaga penyalur.


    Bagaimana bagi Pelaku Usaha Mikro yang  berdomisili usaha dan tempat tinggalnya  berbeda dan ingin mendapatkan  bantuan?

    Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan  domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan  dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke  Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

    Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan  Usaha (SKU).


    Apakah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro  senilai Rp1,2 juta langsung diberikan atau  secara bertahap?

    Bantuan akan diberikan secara langsung senilai  Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah  memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.


    Bagaimana cara pelaku usaha mikro  mengetahui sebagai penerima  bantuan?

    Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro akan  diinformasikan oleh penyalur.

    Setelah menerima informasi, penerima Bantuan bagi  Pelaku Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke  penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera  mencairkan dana yang sudah di dapat.


    Apakah masyarakat yang bukan Pelaku  Usaha Mikro, bisa mendapatkan  bantuan?

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM  yang berhak menerima Bantuan bagi Pelaku Usaha  Mikro hanyalah Pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.


    Apakah diperbolehkan lembaga pengusul  memotong dana bantuan Bantuan bagi  Pelaku Usaha Mikro yang telah diberikan?

    Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp1.2 juta secara langsung ke rekening penerima  tanpa ada pemotongan biaya apapun.


    Apakah bantuan bagi pelaku usaha mikro  dapat dikoordinir atau dikumpulkan  secara kolektif?

    Proses Pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina  Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan  kepada Lembaga Pengusul. (Skn.53).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini