-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemilik Sabu di Kampung Lalang Terciduk Polisi

    Redaksi
    Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T10:13:35Z

    Ads:

    Pemilik Sabu di Kampung Lalang Terciduk Polisi


    Tebing Tinggi, Indometro.id - 
    Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil menciduk salah satu pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (26/3/2021).
    Lelaki yang diduga melakukan  tindak pidana narkotika ditangkap sekitar pukul 22.00 wib di Kampung Lalang, Jalan Krakatau Lk IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan.

    Pelaku tindak pidana narkotika tersebut diamankan karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu-sabu seberat 47,72 gram.
    Pelaku berinisial Skn (45) merupakan warga Jl Krakatau Kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.

    Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (1/4) bahwa kronologis kejadian pada Jumat (26/3) lalu sekitar pukul 22.00 wib, Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Krakatau Kampung Lalang diketahui seorang lelaki  mempunyai/memiliki narkotika.



    Mendapat informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju sasaran dan tepat di salah satu rumah menemukan seorang lelaki didalam rumah tersebut, saat diinterogasi  mengaku bernama Skn.
    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan di dalam kamar ditemukan satu plastik hitam dan didalamnya ada plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam lemari pakaian, Skn 
    mengaku barang haram tersebut adalah miliknya. 

    " Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti yakni satu plastik berisikan serbuk kristal  warna putih diduga sabu seberat 47.72 gram " terang Kasubbag.
    Kasubbag menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  sub 112 ayat (1) dari UU NO 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, " kepada pelaku akan dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya " tutup Kasubbag. (IY)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini