Barce Latusuay Direktur PT Surya Nusantara Selatan
Kepulauan Tanimbar Maluku, indometro.id - Direktur PT. Surya Nusantara Selatan Barces Latusuay menandatangani surat pernyataan pengakuan kesanggupan pembayaran hutang material milik masyarakat Seira, dan masyarakat Siwahaan karatat. Pengakuan ini disaksikan oleh seluruh masyarakat dan Anggota DPRD komisi C, pada ruang sidang komisi. Rabu 7 April 2021
Rapat dengar pendapat tersebut, bersama Perwakikan Masyarakat, Kapolsek Wermaktian, Kadis Binamarga, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah yang diwakili oleh Sekretaris, Kepala bagian pelayanan pengadaan barang dan jasa dan Kepala Bank Maluku - Maluku utara. Barces Latusuay mengatakan,
"Dirinya mengakui bahwa adanya hutang PT. Nusantara Selatan kepada masyarakat penyedia bahan material pada paket pekerjaan tersebut Rp.2,724,575,000.00 (Dua milyard Tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. ia juga mengakui bahwa dirinyapun menangani paket pekerjaan jalan Siwahan Karatat sama halya dengan hutang penyedia bahan material sebesar Rp. 2.228,175,000.00 (Dua milyard dua ratus dua puluh delapan jutah seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang belum selesai terbayarkan" Jelasnya
"Latusuay terbuka dihadapan anggota DPRD dan masyarakat bahwa, perusahan yang ia pimpin ini dibawah Kendali Iqbal" Ungkapnya
Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar menegaskan, memberikan waktu selama 1 (Satu) minggu kedepan jika tidak dilakukan pembayaran hutang material milik warga masyarakat Seira dan Siwahaan karatat maka masalah ini direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (NFB/Red)