-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wakil Bupati Aceh Utara Hadir Saat Ibu Isma Bebas Di Lapas IIB Lhoksukon Aceh Utara

    Senin, 15 Maret 2021, Maret 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-16T00:31:53Z

    Ads:

    Wakil Bupati Aceh Utara Hadir Saat Ibu Isma Bebas Di Lapas IIB Lhoksukon Aceh Utara


    ACEH UTARA, indometro.id - Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya asal Desa Lhok Puuk Kecamatan Seuneudon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara akhir nya bisa hirup udara segar.Minggu 14Maret 2021.

    Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusup dan Kuasa Hukum Isma Khaira turun langsung Menyerahkan kepihak keluarga nya untuk di bawa pulang.

    Isma Khaira besama anak nya  telah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 1 bulan 15 hari dari tuntutan keputusan yang di vonis majelis Hakim yaitu kurungan 3 bulan penjara.

    Setelah ada upaya dukungan dari berbagai pihak akhir nya pada tanggal 14 Maret 2021 Isma Khaira di berikan asimilasi Covid 19.

    Kalapas LP IIB Lhoksukon Yusnaidi S.H.,M.Si mengatakan, pemberian tahanan rumah untuk Isma Khaira dan Anak nya merupakan pemberian tahanan rumah sesuai dengan asimilasi Covid 19 dan sesuai dengan permen 32 tahun 2020.Kata nya.

    "Atas dasar hukum yang dilaksanakan pihak nya  tetap melaksanakan upaya ini,dan tahun 2021 ini sudah 36 orang yang diberikan asimilasi yaitu tanggal 11 tahap pertama 25 Januari 2019 29 orang  tahap ke empat 14 maret 1 orang yaitu Ibu khaira isma"

    Selanjut nya ia menambahkan, pihak Lapas memberikan asimilasi di rumah hak bebas seutuh nya kepada isma khaira nanti setelah menjalani hukum seutuh nya masa hukuman 3 Bulan penjara,Jelas nya.

    "Pemberian Asimilasi covid 19 di rumah dengan dipantau khusus oleh BAPAS yang ada di punteut bukan bebas tapi mulai hari ini sudah menjadi tahanan rumah,jika ibu ini keluar daerah diwajibkan melapor kepihak Bapas,Inbuh nya.

     Diberitakan, Sebelum nya Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis hukuman tiga bulan penjara.

    Kasus yang melibatkan Irma itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

    Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.(Abdul Razak / Saiful)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini