Tebing Tinggi, indometro.id --- Satu lagi pria tua bangka ubanan yang sudah memiliki dua orang istri, namun masih juga merasa kurang banyak baginya berinisial MW alias A (65) disinyalir telah melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur.
Saat ini pelaku MW alias A, telah ditangkap dan ditahan personil Sat Reskrim setelah keluarga keenam korban melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi.
Kepada awak media, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK, melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan Senin (1/3) di Maolres Tebingtinggi, membenarkan bahwa telah menangkap pelaku MW alias A warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Dan pelaku juga sudah diamankan oleh personil Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (17/2).
"Pelaku telah diamankan warga dirumahnya, sebelum petugas datang untuk menangkapnya. Pelaku Kakek MW alias A, disinyalir telah mencabuli enam orang anak perempuan di bawah umur, dan keenam keluarga korban telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi." Ucap Josua
"Semua korban pencabulan adalah tetangga dekat pelaku, keenam korban berusia sekitar 12 tahun. Yang sangat disayangkan lagi, dari keenam korban kebejatan Kakek MW alias A tidak lain adalah cucu kandungnya sendiri." Lanjutnya.
"Saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas, Kakek MW alias A, hanya mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut kepada tiga orang saja dan mengakui bahwa salah satu dari korban perbuatan cabul itu adalah cucu kandungnya sendiri." Terang Josua
Setelah diperiksa petugas Kakek MW alias A kepada awak media mengaku “gemes” terhadap korban-korbannya. Kakek MW alias A, juga mengatakan kalau korbannya sering sekali meminta uang kepadanya sehingga dirinya nekat untuk melakukan perbuatan cabul tersebut, dengan cara menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.
Selanjutnya AKP Josua Nainggolan menngatakan " Kakek MW alias A, hanya mengaku mencabuli tiga orang saja dan dalam aksi cabulnya Kakek MW alias A mencabuli para korbannya secara terpisah dan tidak bersamaan,” terang Josua.
Atas perbuatan cabul yang dilakukan Kakek MW alias A terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Skn.53)