-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ops Sikat Toba, Pencuri Ikan Pasar Gambir Berhasil Di Ciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

    Redaksi
    Kamis, 04 Maret 2021, Maret 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-05T04:28:07Z

    Ads:

    Tersangka


    Tebing Tinggi, indometro.id - Dalam rangka Ops Sikat Toba 2021, Sat Reskrim Unit 1 Resum  yang dipimpin oleh Kanit Idik I  Polres Tebing Tinggi, Ipda Spn Siregar SH bersama dengan Tim Elang Sakti, pada Selasa (2/3/2021) kemarin, sekitar pukul 04.30 wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap RB (44) alamat Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana, Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

    Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut berada di Jalan  Iskandar Muda Blok B Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
    Hal ini berdasarkan keterangan korban E Sitohang (40) warga Jalan Pulau Belitung Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, menurut keterangannya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 lalu  sekira pukul 06.00 wib, korban datang ke tempat jualannya dan melihat meja dagangan yang terbuat dari Alumunium sudah tidak ada kemudian pelapor memeriksa ikan nila yang ada dalam fiber juga  tidak ada dan 1 (satu) timbangan yg disimpan dalam fiber juga sudah tidak ada, kemudian korban  melakukan pencarian disekitar tempat tersebut tapi tidak ada ditemukan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi, dan setelah dihitung korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) meja potong ikan yg terbuat dari alumunium, ikan nila seberat 50 kg yg ditotalkan keseluruhan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah), atas lejadian tersebut korban membuat laporan  ke Polres Tebing Tinggi.

    Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Gambir, Jalan Iskandar Muda, Kota Tebing Tinggi.
    Dari keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan kepada wartawan dengan rilis nya, Kamis (4/3/2021) bahwa barang bukti sebuah parang dan pelaku telah diboyong ke Polres Tebing Tinggi, " pelaku sudah kita tahan, dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut " ucap Kasubbag.
    Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPIDANA, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman di atas 5 (lima) tahun.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini