Reduce bounce ratesindo Polres Lhokseumawe Bekuk Pencuri Emas 65 Mayam - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Lhokseumawe Bekuk Pencuri Emas 65 Mayam



LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil membekuk FR (28) warga asal Kecamatan Lhoksukon, FR disangkakan telah melakukan tindakan pencurian emas 65 Mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (8/2/2021) lalu.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 08 Februarl 2021 yang dilaporkan oleh korban. 


Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli (42) pulang ke rumah untuk menjemput anak, selanjutnya mengantar

ke sekolah. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, kembali ke rumah melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan, ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.


"Selanjutnya, pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping itu telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat melihat isi lemari sudah berantakan," ujarnya.


Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 Mayam milik korban yang tersimpan di dalam toples kecil telah hilang termasuk tiga unit Hp merek Oppo.


"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor

mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian," pungkasnya.


Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti - bukti

kuat sehingga pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim

opsnal dari sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap

emas dan Hp karena sakit hati terhadap suami pelapor, dimana sebelumnya pernah

meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan," jelas Kapolres.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Posting Komentar untuk "Polres Lhokseumawe Bekuk Pencuri Emas 65 Mayam"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan