Pemalsuan Perizinan Yang Mencemarkan Nama Baik Institusi Polri, Polrestabes Medan Gelar Press Release


Polrestabes Medan menetapkan penyelengara futsal yang menyebabkan terjadinya kerumunan penonton menjadi tersangka




BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Medan, indometro.id - Tersangka berinisial BTGS alias B (44) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tersangka merupakan mantan PHL di Polda Sumut. "BTGS ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Barang bukti ada 8 spanduk, disitu ia membuat logo seolah logo Polda Sumut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021) kemarin


Tersangka terbukti memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk pengurusan surat izin penyelenggaraan pertandingan futsal yang berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021

"Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar kapolrestabes medan Kombes pol Riko sunarko.


Selain persyaratan surat izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid 19, pihak Dispora Provinsi Sumut juga meminta persyaratan agar pertandingan ini tidak ada penonton.


Persyaratan ini diabaikan tersangka yang merupakan ketua panitia acara. Namun, tersangka melalui Medsos Instagram memberikan pengumuman bahwa akan dilaksanakan pertandingan final.


Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan ayat 2 serta pelanggaran Prokes.

"Untuk Prokes maksimal 1 tahun untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun," ungkapnya.


(DIDI)

Posting Komentar untuk "Pemalsuan Perizinan Yang Mencemarkan Nama Baik Institusi Polri, Polrestabes Medan Gelar Press Release"