![]() |
| Kapolres Lhokseumawe Minta Masyarakat Waspadai Transaksi Belanja Online |
Dalam pesan yang disampaikan melalui banner yang diposting di akun resmi media sosial milik Polres Lhokseumawe disampaikan, untuk menghindari penipuan pastikanlah belanja di situs terpercaya. Kemudian, cek akun medsos penjual barang online.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau agar masyarakat memastikan keaslian foto barang yang akan dibeli dan memastikan juga bahwa nomor rekening online shop tersebut tidak pernah dilaporkan di website www.cekrekening.id.
Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan penipuan online akan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Mhd




Posting Komentar untuk "Kapolres Lhokseumawe Minta Masyarakat Waspadai Transaksi Belanja Online"