-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    JPU Eksekusi Terpidana Pilkada Inhu ke Rutan

    redaksi
    Sabtu, 27 Februari 2021, Februari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-02-27T03:22:31Z

    Ads:

    JPU Eksekusi Terpidana Pilkada Inhu ke Rutan


    Riau, indometro.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau  mengeksekusi enam terpidana perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat, Jumat (26/2)

    Eksekusi  berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Terpidana tersebut yakni Riswidiantoro Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu dan lima orang Kepala Desa (Kades).

    Kejari Indragiri Hulu  Furkon Lubis mengatakan, Jum'at (26/2), Kelimanya adalah Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.

    “Terpidana untuk menjalani putusan PT Pekanbaru,” kata Furkon Lubis.

    Sebelum eksekusi, masing - masing terpidana terlebih dahulu mengikuti serangkaian agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda.

    Menurutnya, berdasarkan putusan PT Pekanbaru para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.

    Dimana para terpidana melanggar Pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

    “Atas perbuatannya itu, terpidana Kepala Dinas PMD  Inhu Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.

    Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

    “Begitu juga dengan lima Kades atas perkara yang sama divonis pidana penjara selama dua bulan,” katanya lagi.

    Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

    Perkara tindak pidana Pilkada dengan enam terpidana tuntas dan masing – masing tinggal menjalani putusan pengadilan.

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini