-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terima Instruksi PT. Pertamina, SPBU di Wilayah Kerja MOR VII Lakukan Pendataan Secara Bertahap

    Eko Prasetyo
    Minggu, 10 Januari 2021, Januari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-01-10T08:03:30Z

    Ads:

    Pulau Sulawesi sebagai wilayah kerja MOR VII melakukan pendataan secara bertahap pada SPBU

    Palu,Indometro-
    Pulau Sulawesi sebagai wilayah kerja MOR VII melakukan pendataan secara bertahap pada SPBU yang menyediakan BBM jenis premium dan solar sebelum konsumen melakukan transaksi.

    Hal dilakukan berdasarkan instruksi PT Pertamina (Persero) kepada SPBU agar mendata konsumen pengguna Bahan Bakar Umum (BBM) bersubsidi sebagai bagian upaya penyaluran tepat sasaran.

    "Badan Pengatur Hilir minyak dan gas (BPH migas) memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi Agara mendata setiap konsumen menggunakan premium dan solar," kata Unit Manager Communication & CSR MOR VII Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).

    Penugasan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas nomor 1685/Ka/BPH/2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal instruksi pencatatan Nomor Polisi untuk transaksi pembelian BBM dengan nilai oktan 88 (premium) dan BBM nilai cetane 48 oleh setiap pengelola SPBU Pertamina dan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

    Lebih lanjut, Laode mengatakan, di era digitalisasi semua data akan diproses secara digital, hal ini dalam rangka untuk pemetaan pengguna bahan bakar subsidi.

    "Pencatatan dilakukan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM bersubsidi, ujar Laode.

    Menurutnya, selama periode pendataan apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar selain premium dan solar yang lebih berkualitas seperti pertalite dan pertamax untuk kategori Gasoline serta dexlite dan pertamina dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan.

    “Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan, masyarakat dapat langsung menghubungi call center Pertamina di 135,” tutpnya.

    (*/eko prasetyo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini