-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kawanan Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polresta Deli Serdang

    AESENNEWSSUMUT
    Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T03:44:38Z

    Ads:


    Tersangka



    Deli Serdang, indometro.id -Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus 1 cewek dan 4 cowok Pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dari lokasi berbeda, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

    Untuk Kelima pelaku yang diamankan yaitu Ferry (45) warga Jalan Persamaan, Gang Belut, No.10, Kelurahan Sitirejo 2, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan, Zul Yzar Amin (48) warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, Lailatul Khairat (38) warga Jalab Atpokat Raya 3, Marendal Kanal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Putra Pratama alias Kumis (33) warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perum Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Julharman (32) warga Asrama Widuri, Blok Kenari No.157, Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas.

    Penangkapan kelima pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 06/ I /2021 /SU/Res Ds/Sek Tg.Morawa, pada 21 Januari 2021 dengan pelapor Yetty Lia Syahputry.

    Peristiwanya terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekira Pada pukul 11.00 WIB. Saat itu korban akan bertransaksi di BRI memarkirkan Sepeda motor Yamaha NMax warna merah BK 2555 AHK di Kantor BRI Komplek PTPN II Tanjung Morawa Jalan Medan – Tanjung Morawa KM.15, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan kunci kontak lengket pada Sepeda motor.

    Ketika korban sedang asyik mengobrol ada saksi bertanya kepada korban “itu kenapa Sepeda motor kamu dibawa oleh orang?” Dengan spontan korban langsung mengejar dan meminta kepada saksi untuk bersama sama melakukan pengejaran dengan Sepeda motor saksi, namun tidak dapat. Akhirnya pelaku berhasil membawa Sepeda motor milik korban dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

    Mendapat laporan pengaduan korban, tim Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono, melakukan penyelidikan.
    Pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Putra Pratama alias Kumis yang berada di SPBU Sisingamangaraja.

    Petugas bergerak kesana dan menangkap Putra Pratama alias Kumis dan Muhammad Julharman. Ketika diinterogasi, kedua pria itu mengaku mendapatkan Sepeda motor tersebut dari pelaku bernama Ferry dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Lailatul sebesar Rp 9.500.000.

    Kemudian untuk Pelaku Putra Pratama alias Kumis dan Muhammad Julharman mendapat bagian sebesar Rp 800.000.
    Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Ferry dan Lailatul. Dari hasil penyelidikan, pelaku Ferry berada di Jalan Sukamaju Kecamatan Medan Johor.

    Tanpa basa basi Petugas langsung bergerak kesana dan meringkus Ferry. Sekira pukul 20.00 WIB tim mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul sedang berada di Medan Amplas dan tim langsung bergerak kelokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku Lailatul.

    Dan dari hasil pemeriksaan pelaku atas nama Ferry bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yang bernama Zul Amin,Sekira pukul 22.00 WIB, Petugas langsung meringkus Zul Amin dari rumahnya.

    Guna pemeriksaan lebih lanjut, kelima pelaku langsung di gelandang ke mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH kepada awak media membenarkan,dari kelima pelaku telah diamankan berikut Barang bukti 1 Unit Sepeda motor Yamaha N.Max tipe 2DP Non Abs warna merah, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio BK 2794 ABQ warna merah, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario BK 3225 AAD warna hitam List pink.

    HMS||DD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini