-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dampak Karam Kapal Isap Produksi

    redaksi
    Selasa, 19 Januari 2021, Januari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T03:41:20Z

    Ads:

    Dampak Karam Kapal Isap Produksi 


    Bangka Belitung, indometro.id – Direktur Hukum dan Advokasi Lembaga Badan Koordinasi Nasional LEPPAMI PB HMI, Cucu Rahmat Hidayat, S.H. menanggapi peristiwa karamnya Kapal Isap Produksi (KIP) Mega Fajar di tepian Pantai Matras.

    Sebagai konsekuensi dari arogansi pelaku usaha yang berpotensi besar merugikan kaum nelayan, pada Minggu (2/1/2021) dini hari, KIP Mega Fajar, ditemukan karam sampai kepinggiran Pantai Matras.

    Sudah banyak kajian yang mengarah dan membenarkan bahwa peristiwa karamnya KIP Mega Fajar terjadi karena putus jangkar.

    Peristiwa tersebut, ternyata ditanggapi oleh Cucu. Menurutnya, peristiwa itu, menjadi satu bukti baru yang menunjukan buruknya konsekuensi yang harus ditanggung dari suatu aktivitas pertambangan laut.”Kejadian seperti itu, jadi bukti baru yang kongkrit, bahwa aktivitas tambang laut memiliki konsekuensi yang buruk, dalam berbagai aspek, termasuk insiden karamnya KIP. Ini akan menjadi satu hambatan baru untuk kaum nelayan sekitar,” jelas Cucu saat dikonfirmasi kru media melalui via WhatsApp nya, Minggu (17/1/2021).

    Menurut Cucu, efek-efek semacam dari peristiwa tersebut, dapat saja diminimalisir pemerintah, selaku penerbit izin kegiatan tersebut.”Dari insiden ini juga, kita menjadi lebih membuka mata pemerintah dan pelaku usaha untuk meninjau dan mengkaji lebih lanjut, IUP atau izin operasi kegiatan PT. Timah ini, memiliki beragam efek yang buruk untuk ekosistem dan nasib kaum buruh laut, di mana regulasi penetapan ruas IUP dari 0 hingga 4 mil laut itu secara langsung dapat berdampak buruk, dan merugikan ribuan nelayan perikanan tangkap, sekaligus buruh laut, Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Riau Silip,” ujarnya.

    Cucu menyatakan, bahwa bentang konsesi IUP PT Timah Tbk dan IUP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung, di perairan Laut Deniang, khususnya sekitaran Pantai Matras, adalah rute pelayaran bagi para nelayan. Beroperasinya KIP pada kedua IUP ini, akan mengganggu lintas bagi para nelayan, untuk sampai pada lokasi tangkapan atau mencapai sentra perikanan usai melaut.

    Sedangkan lanjut Cucu, faktor lain yang sangat dikhawatirkan adalah, terjadi pembentukan delta/beting yang sangat berpotensi menimbulkan Laka laut dan hilangnya nyawa bagi nelayan.

    Cucu berharap, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), haruslah juga memperhatikan unsur-unsur pengelolaan dan pelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan dan keselamatan para nelayan perikanan yang berdampak langsung.

    Cucu mengemukakan, akan segera membangun komunikasi kepada lingkar jaringan aktivis lingkungan, nelayan dan masyarakat pesisir serta Ormas dan OKP di Bangka Belitung, untuk serius menyoroti perihal beroperasinya KIP di perairan Laut Matras dan sekitar Laut Deniang, agar hak mendapatkan lingkungan perairan laut yang sehat, aman, bagi nelayan berusaha dan pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat pesisir, tidak pula diabaikan.

    Pemerintah dan pihak terkait termasuk PT. Timah, seharusnya lebih serius untuk mengelola lingkungan yang sudah dihisap keuntungannya, serta segera menyelesaikan seluruh konfrontasi terkait lingkungan di Bangka Belitung.”Saya rasa penting pemerintah untuk mendiskusikan tentang lokasi lahan pertambangan, sebagai salah satu solusi meminimalisir dampak lingkungan dengan memusatkan suatu titik wilayah dengan kekhususan untuk pertambangan, dan itu didarat bukan dilaut,” ungkap Cucu.

    Cucu menjelaskan, penerbitan IUP wajib kiranya selalu mengutamakan prinsip-prinsip kearifan lokal, dan pertimbangan demi kesejahteraan masyarakat sekitar pesisir pantai, yang menggangtungkan penghasilan hidupnya dari hasil melaut. Karena hal semacam ini, selaras juga dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptakerja, Pasal 19, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut: Pasal 42 ayat (3) halaman 61, berbunyi “Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan”.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini