-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    2 Pelaku Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Unit Reskrim Polsek Patumbak

    AESENNEWSSUMUT
    Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T03:51:16Z

    Ads:



    Tersangka


    MEDAN, indometro.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Patumbak, menembak dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi disejumlah lokasi di Kota Medan.

    Kedua pelaku, RA alias R dan MK alias D, yang keduanya warga Medan, ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.

    Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, dalam press rilisnya di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1/2021).

    Dijekaskan kapolsel patumbak Kompol Arfin, kedua pelaku berhasil diangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

    "Jadi, setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," kata Kompol Arfin.

    Dijelaskan kapolsek patumbak Arfin, kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

    "Begitu sampai di lokasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

    "Ketika rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka," urai Kompol Arfin.

    Selanjutnya, Tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.

    "Kemudian pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan," ujarnya Kompol Arfin.

    Untuk mengobati lukanya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Di uraikan kapolsek patumbak Kompol Arfin bahwa kedua pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX.

    Selanjutnya, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian 1unit sepeda motor Yamaha Vixion.

    "Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Kompol Arfin Fachreza SIK MH.

    Mj||Didi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini