-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Melarikan Dan Memperkosa Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Muarakelingi Diringkus Polisi

    Jumat, 11 Desember 2020, Desember 11, 2020 WIB Last Updated 2020-12-12T03:47:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tersangka Melarikan anak dibawah umur

    Musirawas .indometro.id - Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus, M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (9/12/2020).

    Tersangka asal Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, diringkus diduga perkara melarikan anak dibawah umur sekaligus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial, WK (15).

    Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (6/12/2020).

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus di Polres Mura.

    “Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex sapaanya.

    AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur.

    Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian berada di TKP, setelah dilokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.

    “Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang kepolres tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.

    Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

    Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Maka dari itula, tersangka kami ringkus dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

    (Musyanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini