-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Bengkulu Ringkus Pengedar Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong

    Roymon Domiko | bahaspolitik.com
    Minggu, 29 November 2020, November 29, 2020 WIB Last Updated 2020-11-29T13:02:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba


    Bengkulu .indometro.id - Berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran gencar lakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur.

    Kali ini, Polda Bengkulu dan jajaran berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bermula dari laporan tim SatRes Narkoba Polres Rejang Lebong.

    Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno membenarkan kabar tersebut pada Sabtu (28/11/2020) malam kepada awak media.

    “Pengungkapan penyalahgunaan narkoba berhasil dilakukan kepolisian pada Jumat (28/11/2020) malam yang berhasil mengamankan pelaku BH Alias BA (30), warga Curup Utara dengan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil berbentuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening,” terang Irjen Pol Teguh.

    Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong dengan dugaan sebagai tersangka bandar atau pengedar narkoba.

    Irjen Pol Teguh juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Diharapkan kepada masyarakat untuk peran aktifnya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini,” tutupnya. 

    (Roymon Domiko)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini