Reduce bounce ratesindo Diduga Ketua RT Larang Kampanye, Gakkumdu Bengkalis Naikkan Status ke Penyidikan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Diduga Ketua RT Larang Kampanye, Gakkumdu Bengkalis Naikkan Status ke Penyidikan


    Konferensi Pers Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Senin (30/11/2020)

Bengkalis, Indometro, id  - Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis, telah resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan pembubaran kampanye Paslon nomor urut 2 (AMAN), yang dilakukan Ketua RT Hermanto, di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir beberapa waktu lalu yang sempat viral di medsos. 

Hal ini terungkap ketika pihak Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis menggelar Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Bengkalis jalan Antara, Dihadiri tim Gakkumdu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Mekki Wahyudi, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Immanoel, SH., MH, dua Komisioner Bawaslu Hary Rubioanto dan Budi Kurnialis. Senin (30/11/2020)

Dalam Konferensi Pers tersebut terungkap, bahwa diduga telah terjadi pelanggaran pilkada, dengan melakukan pelarangan dalam berkampanye. “Sehingga pihak Gakkumdu memutuskan untuk menindak-lanjuti laporan tersebut ke penyidikan, “terang Komisioner Bawaslu Hary Rubioanto.

Dijelaskan, pihak Kepolisian dalam proses tahap penyidikan diberi waktu selama 14 hari. Sehingga dengan dilakukan gelar Konferensi Pers itu, agar ada kejelasan secara pasti, dan juga adanya keterbukaan dal menangani perkara dugaan pelanggaran Pilkada.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Mekki Wahyudi mengatakan, bahwa meski saat ini perkaranya sudah masuk penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan pihak Gakkumdu telah memeriksa 9 orang, diantaranya 2 orang pelapor, 7 orang saksi diantaranya saksi dari ahli pidana dan pihak KPU Riau.

Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanoel, SH., MH berharap kepada pihak Kepolisian untuk melengkapi berbagai alat bukti dan saksi, agar ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, bisa dibuktikan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada ini, pihak Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis masih fokus terhadap seorang yang melakukan pelarangan berkampanye. Dan sampai saat ini belum ada pengembangan terkait siapa-siapa yang diduga ikut terlibat dalam aksi pelarangan berkampanye terhadap paslon nomor urut 2 tersebut. (anang)

Posting Komentar untuk "Diduga Ketua RT Larang Kampanye, Gakkumdu Bengkalis Naikkan Status ke Penyidikan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan