-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dalam Dua Bulan, Polres Lhokseumawe Ungkap Sebelas Kasus Narkoba

    redaksi
    Jumat, 27 November 2020, November 27, 2020 WIB Last Updated 2020-11-27T07:23:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    13 tersangka diamankan oleh Sat Resmarkoba Polres Lhokseumawe, termasuk barang bukti ganja dan sabu


    Lhokseumawe .indometro.id – Dari bulan Oktober hingga November 2020, Polres Lhokseumawe berhasil ungkap sebelas kasus penyalahgunaan narkotika di sejumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Total 13 tersangka diamankan oleh Sat Resmarkoba Polres Lhokseumawe, termasuk barang bukti ganja dan sabu.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH dalam konfrensi pers di gedung serba guna Mako Polres Lhokseumawe, Kamis (26/11/2020). Dikatakan,  selama dua bulan terakhir tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe behasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika. Dari 13 tersangka, diantaranya, satu orang dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu.

    “Semua tersangka ini memiliki berbagai macam profesi, yaitu wiraswasta 10 orang, petani 2 orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Kapolres.

    Modus operadinya, kata Kapolres, pelaku memperoleh barang dimaksud dengan cara membeli dan bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.

    “Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” pungkasnya. 

    (Mahdi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini