Bawa Sabu duduk di Pinggir Jalan Sidomulyo
Pematangsiantar.indometro.id -Bawa sabu duduk di pinggir jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dahlan (34) diangkut Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis (17/09/2020) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 15.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di pinggir jalan di Jl. Sidomulyo Kel. Nagapita Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk dipinggir jalan.
Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Dahlan (34) warga jalan medan dan dari tangan kanan Dahlan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.50 gram, selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan Dahlan mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan dan tersangka serta barang bukti sudah diamankan.
" Kami telah mengamankan seorang pria dari jalan Sidomulyo, tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Polres Pematangsiantar " ucapnya.
(RH)