Tak Berjalan Optimal BUMDesa SIPATUO Kakullasan Mamuju Jadi Dilema, Kemana Engkau Pergi?

BUMDesa Kakullasan Sipatuo

MAMUJU SUL-BAR, BUMDesa Sipatuo adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah Desa Kakullasan, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melalui musyawarah pada tanggal 20 Juli 2019 dan ditetapkan dalam peraturan desa no 11 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha milik desa yang diberi nama "SIPATUO", sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang kemudian ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2019.
Sipatuo (Bahasa Toraja) artinya saling menghidupi. Ini menjadi falsafah hidup masyarakat Toraja dalam membangun kehidupan bersama. 

Tujuan pembentukan BUMDesa Sipatuo adalah untuk bergerak dalam sentra usaha yang akan memudahkan masyarakat dalam pengembangan ekonomi.

Dalam AD/ART BUMDesa Sipatuo bergerak dalam usaha penjualan pupuk (memfasilitasi penyaluran pupuk bersubsidi) kepada masyarakat Desa Kakullasan yang pada umumnya adalah petani. Selain itu, Bumdes Sipatuo juga diharapkan dapat mengelolah dan mengembangkan pemanfaatan jaringan air bersih yang ada di desa Kakullasan. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pdt. Markus, S.Th. yang ditemui pewarta indometro.id mengungkapkan bahwa "Dalam perjalanan BUMDesa Sipatuo, muncul beberapa kendala yang mengkondisikan BUMDesa Sipatuo cenderung berjalan sangat lambat. Kendala yang muncul itu digambarkan sebagai berikut:

1. Untuk menjembatani kebutuhan pupuk kepada masyarakat, BUMDesa terbentur pada persyaratan administrasi yang membuat BUMDesa Sipatuo tidak bisa membuka akses ke gudang utama di Belangbelang. Persyaratan administratif yang disebutkan di atas adalah Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk pupuk bersubsidi yang sudah diserahkan kepada salah satu agen penyalur pupuk yang notabene bukan warga desa Kakullasan. Ini sangat merugikan masyarakat karena pupuk yang seharusnya memang milik petani ditebus dengan harga yang sangat mahal (harga hari ini 30 Juli 2019 misalnya phonska Rp.170.000/1 sak + 5kg phonska plus).

Harapan BUMDesa Sipatuo adalah pemerintah desa dapat mengambil alih RDKK di agen yang bukan warga Kakullasan dan menyerahkannya kepada BUMDesa Sipatuo, ungkap Pdt. Markus. 

2. Pengelolaan dan pengembangan sarana air bersih. Uasaha ini belum berjalan karena pemerintah tidak memiliki legalitas sebagai bukti bahwa jaringan air bersih yang ada di Kakullasan adalah milik pemerintah desa. Tidak ada atau belum terjadi proses serah-terima antara pemerintah dengan pengelolah sementara sehinga pemerintah juga tidak punya dasar untuk menyerahkannya kepada BUMDesa Sipatuo.

Pdt. Markus juga menambahkan, Harapan BUMDesa Sipatuo adalah sekiranya pemerintah segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan dengan serius pengembangan sarana air bersih yang telah dibangun dengan menggunakan uang negara, tuturnya.

Diketahui, Selain kedua usaha di atas BUMDesa Sipatuo juga bergerak dalam membantu masyarakat untuk layanan BRILink, sebagai agen resmi BRI.

Quo Vadis BUMDesa Sipatuo (mau kemana BUMDes Sipatuo)? Ini adalah dilema dan pertanyaan yang diharapkan dapat mengugah hati pemerintah desa dan semua warga desa Kakullasan untuk bisa berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di desa yang kita cintai, pungkas Pdt. Markus, S. Th. (Demas Laira)

Posting Komentar untuk "Tak Berjalan Optimal BUMDesa SIPATUO Kakullasan Mamuju Jadi Dilema, Kemana Engkau Pergi?"