Polres Sukabumi Kota Berhasil Membekuk Para Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraaan Bermotor
Daftar Isi
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk para pelaku spesialis pencurian kendaraaan bermotor |
Sukabumi, indometro.id - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk para pelaku spesialis pencurian kendaraaan bermotor. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua hingga roda empat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menangkap enam pelaku pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami telah berhasil mengamankan enam tersangka pencurian dengan kekerasan. Untuk para tersangka sendiri, adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dan empat,” jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa, (23/6).
Para pelaku berhasil diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Diantaranya di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku yang berhasil diamankan di Gunungguruh yakni D R (28), A S J (25) dan Y S,(39). Sedangkan dari TKP Baros, pelaku yang berhasil diamankan adalah A (35) asal Sukaraja. H S (40) asal Cianjur dan A B (55) asal Bogor,” sebutnya.
Dari tangan para tersangka, lanjut AKBP Sumarni, pihkanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Seperti di TKP Gunungguruh, berupa Dooshbook HP merek Xiaomi dan Sepeda Motor Merk Mio J.
Kemudian dari para tersangka yang beraksi di Baros yakni Sepeda Motor Honda beat warna Pink Magneta, satu buah handphone, satu buah obeng, satu unit mobil Merk Mitsubishi Mirage, Sepeda Motor Honda beat warna Pink Magneta, satu buah obeng, berbagaimacam jenis rokok, satu unit handphone Xiaomi A59, satu buah tas, satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Karimun, dan satu buah obeng.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini degan cara merusak jendela dan masuk kerumah untuk kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun serta pasal 480 tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman maksimal empat tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan, khsusnya terhadap para tersangka A (35) asal Sukaraja, HS (40) asal Cianjur dan AB (55) asal Bogor karena memang diduga ada TKP lainnya,” pungkasnya. (anwar kadapi)
Posting Komentar