Polres Inhu Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Afrizal SIK

Riau, indometro.id - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau menangkap tersangka pemilik narkotika jenis sabu - sabu, sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres.

" Tim telah berhasil mengamankan satu tersangka, setelah menerima informasi dari masyarakat, " kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Afrizal SIK di Rengat, Selasa (23/6).

Kapolres mengatakan, kesuksesan itu dilakukan oleh jajaran  Polsek Batang Cinaku, dimana pada Sabtu 20 Juni 2020, sekira pukul 16.30 WIB mendapatkan informasi akan terjadi transaksi barang haram  di jalan Kebun  Sawit Desa Talang Mulya (SPA).
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kapolsek Batang Cinaku Iptu Januar E.Sitompul MH bergerak cepat, memerintahkan Kanit Intelkam Iptu Hokma Simanjuntak dan Kanit Reskrim Aipda Eko Muji s, beserta anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud.

Setiba tim di lokasi,  melihat satu orang laki laki yang tidak dikenal (OTK) sedang berhenti ditengah jalan menggunakan satu unit sepeda motor, lalu melakukan interogasi serta pemeriksaan.

Tim melakukan penggeledahan badan, hasilnya menemukan lima paket sabu yang terdapat dalam kantong celana tersangka, satu unit handphone merk vivo.

Tersangka dan satu unit sepeda motor merk jupiter MX tanpa nomor polisi dibawa ke Polsek menjadi barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Tersangka Si Al bin Abri Masmur dengan nomor NIK.  140207664880003," ujar Polres.

Polres juga menyebutkan, setiap orang  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan atau  Pasal 114Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akan ditindak tegas. (Asri).

Posting Komentar untuk "Polres Inhu Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu"