foto : pelaku |
Bali, indometro.id - Polres Tabanan. Gerak cepat Jajaran Kepolisian Polsek Penebel untuk menangkap pelaku yang menggasak perhiasan serta uang tunai, Berbekal Surat Perintah , dan atas perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, SH, Unit Reskrim Polsek Penebel yang dipimpin IPTU I Putu Sumardana, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas Pada hari Minggu 14/6/2020.
Kejadian tersebut Kamis 11 Juni 2020, sekira pukul 07.30 wita,di rumah korban I Nengah Muliasa, SH,Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Banjar Dinas di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan,
Pada awalnya Bersama saksi korban pergi ke kebun.
Saat ditinggal,rumah dalam keadaan kosong, pintu rumah terkunci, jendela kamar tidur terbuka dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sekira jam 11.30 wita Korban bersama saksi kembali pulang, sampai dirumah saksi menyapu di sebelah selatan rumah sedangkan korban masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat, sampai dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka, setelah di diperiksa ternyata perhiasan emas sudah hilang ( tidak ada.di tempatnya ), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) korban pun melapokan kepada Petugas yang berwajib.
foto : barbut yang dicuri |
Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan, dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan Saksi,
Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti Petunjuk yang mengerah kepada seseorang,
Selanjutnya,berdasarkan alat bukti yang cukup berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Ni Ketut Armini (39) di rumahnya di Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan
Sejumlah barang bukti yang di amankan Polisi 3 (tiga) buah kalung, 3 (tiga) buah cincin,Uang Tunai Rp 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu)1(satu) unit spd motor Honda Vario warna putih, DK 7534 HG 1 (satu) buah botol Perfume Body Lotion merk Aulia ukuran 600 ml warna hitam putih. 1 (satu) buah kotak warna coklat tempat menyimpan perhiasan emas.
Saat di interogasi terduga mengakui perbuatannya, selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Terungkap Modus Operandi, Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka, motif pelaku melakukan perbuatan karena kebutuhan Ekonomi (Nugraha)