foto : surat tanda penerimaan laporan |
Aceh Tenggara, indometro.id - Seorang pemilik Akun Facebook warga Aceh Tenggara (Ir) menyebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rampok beberapa pekan lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat laporan ke mapolres Agara Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook IR
Dari akun Facebook yang di tulis oleh IR pidana tak Berlaku pada perampok yang berjamaah jadi tak perlu saling ancam dengan dalih pantau sana pantau sini (pansus) lebih baik berdamai ungkap Ir kepada (DPR)Dewan Perwakilan Rampok di akun FB nya
Surat tanda laporan
nomor :stpl /164/vl/2020/Aceh/Res Agara
Berdasarkan laporan polisi no :LP/B/164/vll 2020/Aceh /Res agara
Tanggal 08 Juni 2020 dengan ini di terangkan
Hasanusi cs selaku anggota DPR aceh tenggara membuat laporan tersebut pada Senin tanggal 08 juni 2020.
Dalam laporannya itu, Sanusi dengan cs melaporkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Facebook Ir
Hasanusi cs mengatakan kepada wartawan Selasa 09/06/2020. Kami merasa STT tersebut melecehkan lembaga DPR dgn plesetan lembaga rampok dan periksa sana periksa sini DPR sangat ter ganggu seolah olah ada OPD yg dirampok oleh DPR yang sedang menjalankan pansus.(Mufti)