-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    DPRK Aceh Tenggara Laporkan Inisial IR ke Polres Aceh Tenggara

    redaksi
    Rabu, 10 Juni 2020, Juni 10, 2020 WIB Last Updated 2020-06-10T02:28:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    foto : surat tanda penerimaan laporan

    Aceh Tenggara, indometro.id - Seorang pemilik Akun Facebook warga Aceh Tenggara (Ir) menyebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rampok beberapa pekan lalu.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat laporan ke mapolres Agara Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook IR

    Dari akun Facebook yang di tulis oleh IR pidana tak Berlaku pada perampok yang berjamaah jadi tak perlu saling ancam dengan dalih pantau sana pantau sini (pansus) lebih baik berdamai ungkap Ir kepada (DPR)Dewan Perwakilan Rampok di akun FB nya

     Surat tanda laporan
     nomor :stpl /164/vl/2020/Aceh/Res Agara
    Berdasarkan laporan polisi no :LP/B/164/vll 2020/Aceh /Res agara
    Tanggal 08 Juni 2020 dengan ini di terangkan

    Hasanusi cs selaku anggota DPR aceh tenggara membuat laporan tersebut pada Senin tanggal 08 juni 2020.

    Dalam laporannya itu,  Sanusi dengan cs melaporkan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Facebook  Ir

    Hasanusi cs mengatakan kepada wartawan Selasa 09/06/2020. Kami merasa STT tersebut melecehkan lembaga DPR dgn plesetan lembaga rampok dan  periksa sana periksa sini    DPR sangat ter ganggu  seolah olah ada OPD yg dirampok oleh DPR yang sedang menjalankan pansus.(Mufti)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini