-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jadi Sorotan, Pemasangan Police Line Rumah ODP-PDP di Medan Belum Dilakukan

    redaksi
    Kamis, 14 Mei 2020, Mei 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T04:47:41Z

    Ads:

    Ilustrasi garis polisi

    Medan, indometro.id - 
    Aturan pemasangan police line di rumah orang dalam pemantauan (OPD) corona hingga pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan di Medan sempat menjadi sorotan. Gugus Tugas COVID-19 Medan mengatakan pemasangan police line itu belum dilakukan.
    "Proses police line belum ada dilakukan," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Medan, Mardohar Tambunan, Kamis (14/5/2020).
    Dia mengatakan proses pemantauan terhadap para ODP hingga PDP yang harus menjalani karantina rumah tetap dilakukan. Hanya saja, katanya, pemasangan police line seperti aturan dalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 itu belum dilaksanakan.
    "Proses pemantauan dan kegiatan sudah lama berjalan sesuai protokol COVID-19. Seiring itu muncul Perwal untuk lebih kuat pemutusan mata rantai penularan, tapi penggunaan police line-nya yang belum dilaksanakan," tuturnya.
    Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona sejak 1 Mei 2020. ODP hingga PDP dengan gejala Corona ringan bakal dikarantina di rumah dan rumahnya dipasangi garis polisi.
    Aturan itu terdapat dalam Perwal 11/2020 yang diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.
    "Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan," demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal itu.
    Selain itu, Perwal ini mengatur soal kebutuhan pokok warga yang menjalani karantina rumah bakal ditanggung oleh Pemko Medan. Masa karantina rumah, berdasarkan Perwal ini, dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.
    Aturan tersebut kemudian menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menilai pemasangan police line tidak efektif.
    "Sebenarnya kalau garis polisi tidak efektif itu dibuat. Cukup kalau dia PDP, sudah pasti, kita karantina saja langsung di hotel. Kalau dibuat garis polisi itu membuat orang jadi ketakutan, membuat masyarakat sekitar jadi ketakutan. Dia bukan kriminal kan, dia bukan kriminal atau terkait kasus hukum, bukan," kata Ihwan Ritonga, Senin (4/5).

    Sumber Berita : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini