foto POSKO Relawan COVID-19 dan Rumah Gamot |
Maklumat Kapolri No. : Mak/ 2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap
Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) serta Himbauan Gubernur Sumut dan Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor : 065/6030/1.3.1/2020 Tentang Penutupan Objek Wisata/Keramaian di Wilayah Hukum Simalungun .
Polsek Raya Kahean gelar kegiatan Sosialisasi himbauan di Desa Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Simalungun sabtu (25/04/2020)
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Raya Kahean F. Girsang, SPt Kapolsek Raya Kahean. Iptu S. Purba Dasuha, SH, MH Sekcam Jansir Purba kepala Desa (Pangulu ) Nagori Bangun Raya Tokoh pemuda Staff Kecamatan
Kapolsek Raya Kahean didampingi Camat menyampaikan kepada kepala dusun (gamot) dalam memanfaatkan sarana yang ada diberikan Pemerintah agar dijaga dan dimanfaatkan sebaik baiknya demi menjaga dan menangkal Virus COVID-19 serta melaksanakan maklumat , himbauhan dari pemerintah dalam menyikapi situasi wabah virus COVID-19 dan warga tetap menjaga kesehatan .
Kapolsek lebih lanjut sampaikan agar jangan panik namun tetap waspada semoga wabah COVID-19 akan dapat teratasi sebutnya.
Pada Kesempatan tersebut Camat Raya kahean juga didampingi Kapolsek menghimbau Kepada warga Masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan masing - masing dan Melarang untuk melakukan kegiatan yang bersifat berkumpul - kumpul dengan orang banyak, mengingat situasi saat ini untuk pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Polri siap mengawal dan menciptakan rasa aman dalam menyikapi kebijakan yg disampaikan oleh pemerintah namun tetap harus bersinergi dengan instasi terkait guna memutus rantai penyebaran COVID-19.(Eldiaman Purba)