-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KSPI: DPR Jangan Bahas Omnibus Law Ciptaker di Tengah Corona dan Darurat PHK!

    redaksi
    Selasa, 07 April 2020, April 07, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T03:47:22Z

    Ads:

    Massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
    JAKARTA, indometro.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang masuk dalam program Omnibus Law mengingat kondisi saat ini sedang pandemi virus corona (Covid-19) dan banyak buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
    "DPR jangan mengkhianati rakyat dengan mengambil kesempatan membahas omnibus law di tengah pandemi corona dan darurat PHK," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
    KSPI mendesak DPR agar fokus pada persoalan darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah Covid-19.
    Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, terdapat 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan di rumahkan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

    "Jika DPR mengabaikan tuntutan KSPI dan tetap membahas omnibus law, di bulan April 2020 ini 50 ribu buruh akan melakukan aksi di DPR RI. Aksi juga akan dilakukan serentak di 20 provinsi yang lain," tegas dia.
    Said Iqbal
    Iqbal menambahkan, KSPI menyarankan kepada pengusaha dan pemerintah untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh. Supaya produksi tetap jalan, bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, cettering, dan lain-lain.
    "Pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah dan indeks saham gabungan tidak anjlok," ujar dia.
    Menurut dia, jika masalahnya adalah bahan baku yang tidak tersedia karena negara pemasok melakukan lockdown karena corona, pemerintah segera membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku (sepanjang bahan baku tersebut tidak tersedia di Indonesia), khususnya untuk industri padat karya.
    "Misalnya dengan menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apapun kepada barang impor. Karena bisa jadi, dalam situasi sulit ini, industri akan mencari bahan baku dari negara yang belum terkena corona," tuturnya.
    Kemudian memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Ini seperti yang dilakukan di Inggris. "Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah," tambah Iqbal.
    KSPI juga meminta pemerintah memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang tedampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.
    "Misalnya dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata, memberikan kelonggaran cicilan hutang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan," terang dia.
    KSPI juga mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya. Selain itu, lanjut dia, harga gas industri segera diturunkan, agar ongkos produksi pabrik bisa turun.
    "Mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana JKK untuk membantu para buruh yang terdampak," tandasnya.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini