Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom) |
Jakarta,indometro.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat pegawainya. Alhasil, KPK harus mengakui kekalahan melawan pegawainya di tingkat kasasi.
Kasus bermula saat pimpinan merotasi pegawai KPK pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan. Para pegawai KPK, seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi, lalu menggugat pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
Para pegawai tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 8 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai KPK. Lewat putusan nomor 160/B/2019/PT.TUN.JKT, majelis tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019
Atas kekalahan itu, pimpinan KPK tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat putusan MA yang dikutip detikcom dari website MA, Kamis (27/3/2020). Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
sumber : detiNews