Presiden Jokowi |
JAKARTA, indometro.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya mengevaluasi secara berkala kebijakan yang mengatur perlintasan warga negara asing (WNA) ke Indonesia demi menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, berkala, untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19,” kata Jokowi dalam rapat terbatas ‘Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA’ melalui video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menuturkan, episentrum atau pusat penyebaran Covid-19 kini berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat dan Eropa. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia dapat diperkuat.
“Saya ingin menekankan, pertama, protokol kesehatan harus ketat dilakukan baik di airport, pelabuhan atau PLBN,” imbuhnya.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari luar negeri, mereka dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) kendati tidak ada gejala Covid-19. Sedangkan bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri dan memiliki gejala, maka harus mengikuti harus diisolasi di Pulau Galang.
“Jadi setelah sampai di daerah betul-betul harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Sedangkan bagi yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang kita siapkan misalnya di pulau Galang,” tutupnya.
Berita ini sudah terbit di OKEnews
Berita ini sudah terbit di OKEnews