-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gegara Anjing Bawa Kabur Sepatu, Kakek di Soppeng Tikam Tetangga hingga Tewas

    redaksi
    Rabu, 12 Februari 2020, Februari 12, 2020 WIB Last Updated 2020-02-12T08:38:43Z

    Ads:

    Gegara Anjing Bawa Kabur Sepatu, Kakek di Soppeng Tikam Tetangga hingga Tewas
    ist
    INDOMETRO.ID - Polisi menangkap seorang kakek berusia 55 tahun di Jalan Sunu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga telah membunuh saudara sekaligus tetangganya. Motif pembunuhan ini hanya karena sepatu korban dibawa lari anjing milik pelaku.
    Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri mengatakan, pelaku berinsial NT membunuh saudaranya AM (40) di rumah korban. Kejadian ini berawal saat AM mendatangi NT sambil menenteng senjata tajam pisau sambil marah-marah.
    "AM mendatangi NT meminta pertanggung jawaban pelaku, karena anjingnya telah membawa kabur sebelah sepatu milik korban," kata Amri kepada iNews di Mapolres Soppeng, Sulsel, Rabu (12/2/2020).
    Kemudian, NT pun meminta agar AM mengantarnya ke rumah untuk melihat sepatu sebelahnya lagi. Saat berada di korban, pelaku yang sedang melihat kondisi sepatu itu, tiba-tiba dipukul AM menggunakan balok kayu. Dia sempat tersungkur dan bangkit lagi untuk melakukan perlawanan.
    "Jadi pelaku dipukul lagi oleh korban, tapi bisa ditangkis. Memang kita melihat ada luka di tangan NT yang katanya bekas menangkis pukulan korban," ujar dia.
    Pelaku dan korban sempat bergulat saat itu hingga akhirnya terjadi penikaman. 
    Namun polisi masih mencari tahu apakah penusukan ini karena pelaku berusaha merebut senjata tajam korban, atau memang ada aksi yang sudah direncanakan.
    Usai menikam AM, pelaku kembali ke rumahnya. Begitu polisi melakukan pemeriksaan dan akan menangkap NT, dia berada di depan rumahnya sambil duduk santai.
    "Sama sekali tidak berusaha melarikan diri. Jadi petugas mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya.
    Kasus itu masih di tangani Satreskrim Polres Soppeng. Pelaku NT diamankan di sel tahanan kantor kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.


    berita ini bersumer dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini