-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris! Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Dua Remaja Sesama Jenis

    redaksi
    Selasa, 21 Januari 2020, Januari 21, 2020 WIB Last Updated 2020-01-21T06:15:32Z

    Ads:

    Cabuli Dua Remaja Sesama Jenis, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
    ist

    INDOMETRO.ID - UG alias BA (52), pria paruh baya asal Kota Tasikmalaya ini, memiliki kelainan seksual. Dia penyuka sesama jenis.

    Akibat kelainannya itu, UG dibekuk polisi lantaran diduga mencabuli dua remaja pria, AM dan SA, berusia 14 dan 15 tahun.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka UG ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) aksi pencabulan itu, kata Erlangga, terjadi pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka UG di di Kampung Sukabakti RT 001/008, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

    "Modus operandi kasus tersebut, tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban," kata Erlangga.

    Kronologi kejadian, ujar Erlangga, pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul13.00 WIB, kedua korban, AM dan SA, sedang nongkrong di Warung milik Aus. Tak lama kemudian datang tersangka UG alias BA menggunakan sepeda motor.

    "Tersangka mengajak kedua korban berkenalan. Lalu tersangka menawarkan untuk ngopi dan rokok di rumahnya. Tersangka UG juga mengatakan bahwa ada perempuan di rumahnya," kata Erlangga.

    Tergiur dengan tawaran dan ajakan itu, tutur Erlangga, korban AM dan AS pun ikut ke rumah tersangka UG. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor sekitar pukul 19.30 WIB.

    "Tetapi setelah korban tiba di rumah tersangka, tidak ada perempuan. Justru tersangka UG menyuruh kedua korban membuka celana dan dijanjikan diberi uang. Kemudian tersangka mencabuli kedua korban," ucap Erlangga.

    Kabid Humas mengungkapkan, korban AM dan AS kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan itu ke Polres Tasikmalaya Kota.

    "Tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. UG melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Erlangga.

    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini