Reduce bounce ratesindo Dua Warga Menggala Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Dua Warga Menggala Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

ist

INDOMETRO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalintim (jalan lintas timur).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Kamis (23/01/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala.

"Adapun identitas korban Simantoro (47), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 3400 TR," ujar AKBP Syaiful, Jum'at (31/01/2020).

Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Bandar Lampung hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba di jembatan cakat raya korban berhenti untuk buang air kecil dan memarkirkan sepeda motor tersebut.

Tiba-tiba datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di dekat sepeda motor milik korban. 


Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan diketahui oleh korban, sehingga pelaku ini mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) apabila korban melawan. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. 


Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Menggala para pelaku berhasil ditangkap.

"Para pelaku tersebut berinisial OS (25), berprofesi wiraswasta, warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan JI (19), berprofesi wiraswasta, warga Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan para pelaku ini turut disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. 


Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Raharja/ Sulis)

Posting Komentar untuk "Dua Warga Menggala Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan