-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Telan Uang Rp747 Juta, Eks Kepala dan Bendahara Desa Sergai Jadi Terdakwa

    redaksi
    Jumat, 08 November 2019, November 08, 2019 WIB Last Updated 2019-11-08T01:39:34Z

    Ads:

    ist

    INDOMETOR.ID – Eks Kepala Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdangbedagai bernama Darma Suadi dan bendaharanya Muhammad Noor diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/11/2019). 

    Keduanya didakwa telah menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2017 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp747 juta lebih.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erwin Silaban, kedua terdakwa telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

    “Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris.

    Selain itu dalam dakwaannya, JPU menyebutkan dalam menggunakan anggaran dana desa seperti untuk peningkatan jalan, kedua terdakwa tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban serta adanya belanja fiktif terhadap penyaluran dana desa kepada Bumdes.

    “Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

    Dalam berkas dakwaan lebih rinci disebutkan penggunaan dana desa diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000.

    Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR dan pada kenyataannya kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.

    Kemudian, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesarRp235.498.503.

    Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ), yang seluruhnya sebesar Rp130.029.274.

    Hingga saat ini, kedua terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
    Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

    berita ini bersumber dari media sumutku

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini