-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Waduuh!! Remaja Putri 16 Tahun ini Diperkosa Kekasih dan 5 Teman Prianya

    redaksi
    Senin, 02 September 2019, September 02, 2019 WIB Last Updated 2019-09-02T04:02:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Remaja Putri 16 Tahun Diperkosa Kekasih dan 5 Teman Pria, Bunuh Diri karena Waswas Video Tersebar
    itr

    INDOMETRO.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun bunuh diri seusai diperkosa pacar dan teman-temannya.

    Dikutip dari India Today, Sabtu (31/8/2019), gadis itu pilih minum racun pestisida karena pelaku mengancam akan sebarkan video korban saat diperkosa.

    Insiden pemerkosaan sendiri terjadi pada 24 Agustus 2019 di distrik Midnapore Timur, Bengal, India.

    Seusai insiden nahas tersebut sang gadis pilih minum racun.

    Sempat dibawa Rumah Sakit SSKM yang berada di Kolkata, namun nyawanya tak berhasil tertolong.

    Pemerkosa berjumlah 6 orang dan salah satunya adalah sang pacar.

    Polisi telah menangkap empat dari enam terdakwa, satu di bawah umur.

    Terdakwa diidentifikasi sebagai Biswajit Patra, Samir Mandal dan Sourav Dalui.

    Ketiga pelaku kini berada di tahanan dan pelaku yang di bawah umur dikirim ke tempat pembinaan.

    Kashinath Choudhury, perwira tinggi dari Kantor polisi Kolaghat mengatakan polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa lainnya. 


    Seorang gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya.
    Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.
    Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya tersebut.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke PolresLampung Utara.
    "Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).
    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.


    Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
    Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
    Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.
    "Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
    Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
    Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
    SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
    SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.
    kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
    Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
    Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
    "Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.
    Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
    Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.
    Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.
    "Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
    "Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."
    "Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."
    "Dari kejadian itu korban langsung melapor ke PolresLampung Utara," paparnya.
    Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
    Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

    Gadis Disekap Pacar.

    Sebelumnya di Lampung Utara, gadis muda disekap 5 hari dandiperkosa pacarnya belasan kali.
    Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
    Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).
    Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
    "Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.
    Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
    Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.
    Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.
    "Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
    "Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.
    Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
    Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
    Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.
    Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
    Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.
    Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
    Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim PolresLampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosabelasan kali.. 
    "Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
    M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.
    Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).
    Korban diajak ke rumah pelaku.
    Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.
    Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali. 
    Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).
    Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
    Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
    Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 
    "Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."
    "Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.
    Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

    "Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 


    Berita ini di terbitkan dan bersumber dari Tribun-Medan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini