Reduce bounce ratesindo Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi


INDOMETRO.IDSatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Menggala.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu AF (31), berprofesi Honorer Sat Pol PP Tulang Bawang, warga Desa Campur Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan CS (27), yang juga berprofesi Honorer Sat Pol PP Tulang Bawang, warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Rabu (14/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kontrakan sering jadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.




Disana petugas kami mendapati dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) berupa tiga buah plastik klip bekas sabu, kotak rokok merk gudang garam surya dua belas, tiga buah kerta aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), kertas timah, korek api gas, uang tunai Rp. 100 Ribu dan plastik klip yang berisi 98 buah plastik klip kecil.

Selanjutnya, para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.( Tarmizi)

1 komentar untuk "Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi"

  1. fansbetting menyediakan game : sbobet, ibcbet, live casino,slot,tembak ikan, togel dll
    ayo segera bergabung bersama kami di fansbetting

    BalasHapus

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan