-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Lampung Utara Meringkus Tersangka Pencabulan, 1 Masih Buron (DPO)

    redaksi
    Selasa, 30 Juli 2019, Juli 30, 2019 WIB Last Updated 2019-07-30T09:23:20Z

    Ads:


    INDOMETRO.IDJajaran Polres Lampung Utara meringkus tersangka satu dari dua pelaku pencabulan inisial AN (16) saat bersembunyi di daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah, Senin (29/7/2019) pukul 14.30 WIB. 

    Pencabulan  tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan seorang rekan tersangka lainya masih buron (DPO).  Tersangka adalah Suber Andika (16) warga Desa Bumi Agung, Abung Timur, Lampung Utara. 

    Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto mewakili AKBP Budiman Sulaksono kepada media  Selasa (30/7/2019), mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan perbuatan pencabulan anak dibawa unur yaiti berinsial AN (16) di gubuk tengah kebun singkong daerah Pancasila Desa Sumberharum, Kotabumi, Lampung Utara pada 26 Juli 2019 lalu sekitar pukul 22.00. Wib. 


    Saat Tersangka kini masih dalam pemeriksaan petugas dan salah seorang rekan tersangka. lainya berinisial FI (DPO)," ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatanya yang telah mencabuli korban. "Saya baru satu kali mencabuli korban san hal itu ia lakukan karena alasan hilaf," ujar  kasat menirukan penuturan tersangka pencabulan  (Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini