-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Siantar Masih Darurat Narkoba

    redaksi
    Jumat, 28 Juni 2019, Juni 28, 2019 WIB Last Updated 2019-06-28T02:22:40Z

    Ads:

    Pengunjung Studio 21 digeledah polisi saat razia dan 2 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
    SIANTAR,INDOMETRO.ID – Peredaran Narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar memprihatikan. 

    Meski jajaran di kepolisian gencar melakukan penangkapan, namun masih saja peredaran narkoba masih tinggi.
    Hal itu dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (25/6) malam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan karo, Siantar Selatan, di tempat berbeda.
    Informasi yang dihimpun wartawan, malam itu, polisi meringkus Faisal Candra (40), Franky Artiagen (30) dan Ramadian Praditia Putra (23) alias Dian, ketiganya warga Huta Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
    Awalnya polisi mengkap Ramadian Praditya Putra di Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.
    Ketika ditangkap, Praditya sempat berupaya menghilangkan barangbukti dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam mulutnya.
    Setelah diperiksa, ditemukan satu paket narkoba dibungkus dalam plastik klip di dalam mulutnya.
    Berbekal barang bukti itu, polisi kemudian membawa Praditya ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pengembangan.
    Selanjutnya, polisi kembali melakukan penyelidikan dan meringkus Franky Artiagen (30) alias Pakjos dari Jalan Sinabung, Kelurahan Karo.
    Di rumah tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, yakni lima paket sabu berserta alat hisap.
    Tersangka yang diduga sebagai pengedar ini selanjutnya diboyong ke kantor polisi.
    Tak berhenti sampai di situ saja, sejam kemudian polisi juga menangkap Faisal Candra dengan barang bukti berupa satu unit Hp merek Vivo, satu buah plastik hitam berisi timbangan digital, satu buah plastik putih berisi narkotika diduga jenis ganja seberat 1,60 gram.
    Kemudian dua paket narkotika diduga jenis sabu sebanyak 7,18 gram, satu bungkus plastik klip, satu tas pinggang yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp800 ribu. Faisal turut dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.
    Sebelum penangkapan ketiga tersangka, selama Januari hingga 14 Juni 2019, Polres Siantar telah mengungkap 61 kasus dengan 79 tersangka. Hal itu terungkap dalam temu pers minggu lalu di Mapolres Siantar.
    Sementara, jajaran Polres Siantar merazia Studio 21 di Jalan Parapat, Rabu (26/6) dini hari. Sedikitnya lima perempuan dan delapan pria diamankan dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar. Dua di antaranya dinyatakan positif narkoba.
    Polisi yang melibatkan 25 orang personel tersebut datang melakukan razia berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwasanya di Karaoke 21 tersebut diduga terjadi tindak pidana peredaran narkoba dan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
    Adapun ruangan yang diperiksa polisi adalah ruang VIP 1 dan VIP 5 dan satu-satu per satu seluruh pengunjung diperiksa oleh polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak satupun ditemukan barangbukti narkoba.
    Akan tetapi, polisi membawa seluruhnya ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan tes urin. Hasilnya, ada dua orang yang terindikasi positif narkoba.
    “Ada dua orang yang positif, itupun perempuan yakni inisial CS dan DL. Sementara yang lainnya negatif,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduard.


    Ia mengatakan, kedua perempuan yang positif narkoba tersebut akan diserahkan ke BNN Siantar. Sementara yang negatif akan dipulangkan. Dalam razia itu, juga tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini