-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penganiaya Ustad di Medan Tembung Hanya Divonis 6 Bulan

    redaksi
    Rabu, 12 Juni 2019, Juni 12, 2019 WIB Last Updated 2019-06-12T02:52:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Nofita, terdakwa penganiaya ustad berdiri mendengar putusan yang dibacakan hakim, Selasa (11/6).
    MEDAN,INDOMETRO.ID Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ustad Nursarianto, terdakwa Nofita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. 

    Putusan hukuman itu dibacakan Hakim Ketua Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).
    “Menjatuhkan terdakwa Nofita dengan pidana penjara selama enam bulan dan terdakwa tetap dalam tahanan,” tandas hakim Azwardi Idris.
    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.
    “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama dalam persidangan,” ujar majelis hakim.
    Terdakwa Nofita sebelumnya sudah dituntut jaksa Chandra Naibaho dengan hukuman 8 bulan penjara.
    Atas putusan itu, terdakawa Nofita menerimanya. Sedangkan, Ustad Nursarianto selaku korban sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak berkeadilan.
    “Ini kurang berkeadilan. Kita lihat, tuntutannya jaksanya juga terlalu lemah, hanya dituntut 8 bulan saja. Kita merasa Pasal 351 itu tuntutannya 2 tahun 8 bulan. Tapi ini hanya 8 bulan saja, dan divonis 6 bulan,” ucap Nursarianto usai sidang.
    Menurutnya, persoalan yang dialaminya, bukan sebatas persoalan penganiayaan atau persoalan luka saja. Tetapi juga menyangkut marwahnya sebagai seorang ustad.
    “Kita juga sudah menjaga anak-anak madrasah dan sudah menasehati terdakwa agar menjaga anjingnya. Namun arogansi sangat luar biasa. Kita merasa sudah mengalah, tapi dia langsung menganiaya,” kata Nursarianto.
    Seperti diketahui, kejadian bermula saat Ustad Nursarianto melintas di Jalan Pukat I atau Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung pada 7 Februari 2019.
    Saat melintas, saksi korban melihat seorang anak ketakutan dan menangis akibat dikejar anjing milik Nofita. Sehingga saksi korban menegur terdakwa Nofita dan mengingatkan terdakwa.
    Namun terdakwa Nofita tidak terima atas teguran Nursarianto. Sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa Nofita dengan saksi korban Nursarianto.
    Kemudian, masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut melerai pertengkaran tersebut. Untuk menghindari pertengkaran tersebut, korban pergi.


    Namun, terdakwa berteriak sambil mengejar korban dan langsung memukul korban menggunakan kedua tangannya. Pukulan terdakwa mengenai pelipis mata kiri korban. Korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini