-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Puasa Hari Pertama, PNS Balaikota Terlambat

    redaksi
    Senin, 06 Mei 2019, Mei 06, 2019 WIB Last Updated 2019-05-06T04:55:30Z

    Ads:

    Ilustrasi PNS Terlambat
    INDOMETRO.IDHari pertama memasuki bulan suci Ramadan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa masih ada yang terlambat masuk kerja.

    "Terlambatnya enggak terlalu banyak, enggak signifikan, normal lah enggak ada alasan puasa malas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).

    Ia melanjutkan, jam kerja PNS DKI Jakarta di bagian administrasi mulai bekerja pada pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB selama Senin hingga Kamis sedangkan di hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB.

    "Masuk normal, bagus semua eggak ada yang berhalangan. Bagi unit yang memberi pelayanan langsung berlaku jam normal dan diberikan kewenangan untuk mengikuti jam kerja pada bulan Ramadan dengan memberikan tugas piket kepada petugas yang memberi pelayanan. Jadi pelayanan tetap berjalan normal," lanjutnya.

    Diketahui, PNS Pemprov DKI tidak memiliki kegiatan khusus pada hari pertama puasa. Namun pihaknya terus mengingatkan bila ada pegawai yang terlambat dan berhalangan masuk kerja tanpa alasan secara berturut-turut, maka ada sanksi disiplin yang menanti."Ada (sanksi). 

    Kalau mereka secara normatif telat berturut-turut, kemudian hampir dihitung kumulatifnya telatnya seolah-olah tidak masuk lebih dari tiga hari, itu kena hukuman disiplin, PP 53," tambahnya.

    Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 M/1437 H yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (rml)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini