Reduce bounce ratesindo BNNK Tebing Tinggi Bekuk Oknum TNI, ASN dan Swasta Pengguna Sabu - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

BNNK Tebing Tinggi Bekuk Oknum TNI, ASN dan Swasta Pengguna Sabu

BNNK Tebing Tinggi bekuk oknum TNI, ASN dan swasta pengguna sabu
Ka BNNK Tebing Tinggi Bambang Rudianto memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua tersangka.
TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi bersama Sub Den Pom II Tebing Tinggi dan TNI berhasil membekuk tiga tersangka pecandu narkoba, masing-masing seorang oknum TNI, ASN dan swasta.   

Ketiga tersangka masing-masing AA (33) oknum ASN Pemkot Tebing Tinggi, diduga sebagai bandar, SH (49) oknum TNI, dan DS (33) swasta.


AA sebagai seorang ASN tidak pernah masuk kantor berbulan-bulan dan sudah berulang kali diperingati, dan saat ini hanya tinggal menunggu surat keputusan PDTH dari Kementerian PAN-RB. 

Demikian penjelasan Kepala BNNK Tebing Tinggi Bambang Rubianto dalam keterangan persnya Jumat (17/5) di kantor BNNK Tebing Tinggi. 

Disampaikan Bambang Rubianto, ketiga tersangka ditangkap Rabu (15/5) di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota. 

BNNK memperoleh informasi dari masyarakat di Jalan Sakti Lubis sering menjadi tempat transaksi narkoba, dan selama satu minggu anggota BNNK melakukan pengintaian terhadap AA oknum ASN yang diduga sebagai bandar. 

Dengan penyamaran anggota BNNK berhasil melakukan transaksi sebanyak tiga kali, dan terakhir bersama Sub Den POM II Tebing Tinggi langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah AA. 

Dari dalam rumah petugas berhasil mengamankan tiga orang di antaranya pemilik rumah dan dua orang lainnya SH oknum TNI dan SA swasta. 

Dari penangkapan tersebut dua pelaku diboyong ke Kantor BNNK, sementara oknum TNI diserahkan ke Sub Den POM II Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut. 

Disampaikan Kepala BNNK, oknum AA seorang ASN Pemkot Tebing Tinggi merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara, dan kembali menjalankan bisnis haramnya dan ditangkap kembali dengan barang bukti 11,4 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong) dan uang Rp5 Juta. 

Kepada ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian  Kota Tebing Tinggi H. Syaiful Fahri  membenarkan oknum AA adalah ASN di lingkungan Pemkot Tebing Tinggi yang saat ini sedang menunggu proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(atrnews)

Posting Komentar untuk "BNNK Tebing Tinggi Bekuk Oknum TNI, ASN dan Swasta Pengguna Sabu"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan