-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BNNK Tebing Tinggi Bekuk Oknum TNI, ASN dan Swasta Pengguna Sabu

    redaksi
    Sabtu, 18 Mei 2019, Mei 18, 2019 WIB Last Updated 2019-05-18T04:06:50Z

    Ads:

    BNNK Tebing Tinggi bekuk oknum TNI, ASN dan swasta pengguna sabu
    Ka BNNK Tebing Tinggi Bambang Rudianto memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua tersangka.
    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi bersama Sub Den Pom II Tebing Tinggi dan TNI berhasil membekuk tiga tersangka pecandu narkoba, masing-masing seorang oknum TNI, ASN dan swasta.   

    Ketiga tersangka masing-masing AA (33) oknum ASN Pemkot Tebing Tinggi, diduga sebagai bandar, SH (49) oknum TNI, dan DS (33) swasta.


    AA sebagai seorang ASN tidak pernah masuk kantor berbulan-bulan dan sudah berulang kali diperingati, dan saat ini hanya tinggal menunggu surat keputusan PDTH dari Kementerian PAN-RB. 

    Demikian penjelasan Kepala BNNK Tebing Tinggi Bambang Rubianto dalam keterangan persnya Jumat (17/5) di kantor BNNK Tebing Tinggi. 

    Disampaikan Bambang Rubianto, ketiga tersangka ditangkap Rabu (15/5) di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota. 

    BNNK memperoleh informasi dari masyarakat di Jalan Sakti Lubis sering menjadi tempat transaksi narkoba, dan selama satu minggu anggota BNNK melakukan pengintaian terhadap AA oknum ASN yang diduga sebagai bandar. 

    Dengan penyamaran anggota BNNK berhasil melakukan transaksi sebanyak tiga kali, dan terakhir bersama Sub Den POM II Tebing Tinggi langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah AA. 

    Dari dalam rumah petugas berhasil mengamankan tiga orang di antaranya pemilik rumah dan dua orang lainnya SH oknum TNI dan SA swasta. 

    Dari penangkapan tersebut dua pelaku diboyong ke Kantor BNNK, sementara oknum TNI diserahkan ke Sub Den POM II Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut. 

    Disampaikan Kepala BNNK, oknum AA seorang ASN Pemkot Tebing Tinggi merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara, dan kembali menjalankan bisnis haramnya dan ditangkap kembali dengan barang bukti 11,4 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong) dan uang Rp5 Juta. 

    Kepada ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian  Kota Tebing Tinggi H. Syaiful Fahri  membenarkan oknum AA adalah ASN di lingkungan Pemkot Tebing Tinggi yang saat ini sedang menunggu proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini