-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Langgar Tata Cara dan Prosedur Penginputan Situng

    redaksi
    Kamis, 16 Mei 2019, Mei 16, 2019 WIB Last Updated 2019-05-16T03:46:28Z

    Ads:

    Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Langgar Tata Cara dan Prosedur Penginputan Situng
     Sidang Bawaslu tentang Laporan BPN terkait kecurangan dalam Sistim Penghitungan (Situng) KPU.
    INDOMETRO.ID Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. 
    KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). 
    "Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
    Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. 
    "Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya seperti dilansir dari detik.com. 
    Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
    "Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo. 
    Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini