-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

    redaksi
    Senin, 18 Februari 2019, Februari 18, 2019 WIB Last Updated 2019-02-18T04:00:56Z

    Ads:

    Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar
    Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar
    INDOMETRO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Indra dipanggil selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.
    "Indra Iskandar, Sekjen DPR RI akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri lewat pesan singkat, Senin, 18 Februari 2019.
    BACA JUGA:


    Sebelumnya KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadiq dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah. Lalu, Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto.
    Pada perkaranya, Taufik diduga terima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. 
    Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini